Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Asas dalam perjanjian:
1.Asas Terbuka
Ø Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
Ø Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Ø Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Ø Syarat Obyektif :
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal
UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
Ø 1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
Ø dilaksanakan;
Ø 2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
Ø pembayaran
Ø 3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
terhadap gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
- Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
- Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
- Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar