Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah
teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan
merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU –
WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal
– hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum
di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan
atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor
pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran
Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa
yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN)
seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40
joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana
setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi
pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri
yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan
suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998
tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 ,
yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar
perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana
WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik
sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar
bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari
keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang
tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah
mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan
bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap
perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan
menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki
ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak
perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
sumbe: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wajib-daftar-perusahaan-9/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar