Rabu, 28 November 2012

Resensi Novel Ayat-Ayat Cinta



Identitas Novel Ayat Ayat Cinta
Judul     : Ayat Ayat Cinta
Penulis  : Habiburrahman El-Shirazy
Penerbit : Republika
Tebal
    : 411 halaman

Novel Ayat-ayat Cinta ini ditulis oleh Habiburrahman El-Shirazy. Ia adalah seorang novelis Indonesia lulusan Mesir Buku ini memang sangat bagus isi ceritanya, isinya tidak hanya menggambarkan kehidupan seseorang yang sangat sederhana tapi juga mengajarkan kepada kita betapa pentingnya hidup di jalan Allah, hidup hanya benar-benar untuk Allah S.W.T. Novel ini merupakan sarana yang tepat sebagai media penyaluran dakwah kepada siapa saja yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Islam. Buku ini tidak hanya melarutkan kita akan kata-kata indah yang terkandung di dalamnya tapi juga mengajarkan kita cara berdakwah yang baik, cara menata hidup yang rapi dan selalu bersyukur atas nikmat yang Allah berikan. Novel ini bercerita tentang perjalanan cinta dua anak manusia yang berbeda latar belakang dan budaya. Yang satu adalah mahasiswa Indonesia yang sedang studi Universitas Al-Azhar Mesir, dan yang satunya lagi adalah mahasiswi asal Jerman bernama Aisha yang juga sedang studi di Mesir. Kisah percintaan ini berawal ketika mereka secara tak sengaja bertemu dalam sebuah peristiwa yang terjadi dalam sebuah metro (sejenis trem). Fahri bin Abdullah Shiddiq adalah seorang mahasiswa Universitas Al Azhar Cairoyang berasal dari Indonesia. Dia tinggal di sebuah flat sederhana bersama keempat orang temannya yang juga berasal dari Indonesia. Fahri adalah orang yang“lurus” dan sangat disiplin terhadap peta hidupnya. Dari peta hidupnya itu, tersurat bahwa tujuan utama yang ingin dia capai ialah lulus S2 Al Azhar. Namun, Fahri nampaknya tidak bisa lepas dari kisah percintaan yang dia alami di Mesir yang rupanya sudah menjadi qadha baginya. Wanita pertama yang ikut bersandiwara dalam kisah percintaannya adalah Maria. Gadis Kristen Koptik yang mengagumi Al Quran itu adalah tetangga satu flat Fahri. Keluarga Maria sangat akrab dengan Fahri terutama Maria. Kekagumannya terhadap Fahri berubah menjadi cinta. Namun, Naora mengharap lebih. Inilah yang menjadi masalah besar ketika Fahri harus mendekam di penjara lantaran Noura Menuduh Fahri memperkosanya. Yang terakhir adalah Aisha. Dialah gadis yang dipilih Fahri untuk menjadi pendamping hidupnya. Kisah perjumpaannya dengan Aisha dimulai dari pertemuan di Metro sampai perjodohannya oleh rekannya sendiri juga merupakan paman Aisha, Eqbal. Aisha jatuh cinta pada Fahri dan Fahri juga tidak bisa membohongi hatinya. Saat tertimpa musibahh, saat Fahri dipenjara atas tuduhan dari Noura, saat itulah Fahri di uji oleh Tuhannya. Namun, musibah itu justru memperkuat imannya. Dan saat peristiwa itulah yang melibatkan Maria sebagai saksi kunci Fahri yang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Maria yang sedang sekarat karena merindukan Fahri tidak bisa hadir dalam persidangan. Hal inilah yang menjadi uji kesetiaan cintanya pada Aisha karena hanya dengan sentuhan dan ucapan sayang dari Fahri, Maria dapat tersadar. Fahri pun menikahi Maria. Saat itulah Maria dapat hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi yang pada akhirnya dapat membebaskan Fahri. Fahri, Aisha, Maria hidup bahagia. Namun sang khalik memiliki kehendak yang lain. Penyakit Maria kembali kambuh dan ia pun meninggal dalam keadaan islam.

Keunggulan, kelemahan dan manfaat Novel Ayat-ayat Cinta:

Keunggulan:
Novel ini mengandung nilai-nilai religi dan nilai-nilai sastra yang cukup tinggi dan sangat bermanfaat sebagai hiburan maupun bacaan pembangun jiwa.
Novel ini tidak hanya melarutkan kita akan kata-kata indah yang terkandung di dalamnya tapi juga mengajarkan kita cara berdakwah yang baik

Kelemahan:
Menggunakan gaya bahasa yang tinggi sehingga banyak kata yang harus mengulang membacanya agar mendapatkan maksud yang terkandung.

Manfaat:
Novel ini mampu memberikan siraman rohani. Selain sebagai hiburan, dengan membaca novel ini kita dapat memperluas wawasan kita tentang kehidupan di Mesir. Kisah percintaan di dalamnya pun tidak sembarang menceritakan kisah cinta. Banyak pesan-pesan islam didalamnya.

Rabu, 31 Oktober 2012

TERTUTUP HATIKU


“Kenapa kita bisa seperti ini? Apa kamu mau terus-terusan seperti ini?”
Aku bingung. Aku takut. Setiap kali aku bertemu Rangga, pasti kami akan bertengkar.
Hubungan yang dulunya aku anggap suci dan murni tiba-tiba menjadi jijik pada pikiranku kini.
Selama Lima tahun hubungan kami terjalin. Tapi kenapa begini akhirnya?
Walau apapun yang terjadi, aku pasrah. Tidak bosan-bosan aku membaca SMS yang pernah Rangga kirimkan sebelum kami berpisah. Dalam pesan singkat itu dia menyatakan Aku memang pernah melakukan kesalahan tapi aku tidak mau kamu pergi..
Itu yang sering dikatakannya apabila kami bertengkar dan aku mengeluarkan hasrat untuk berpisah. Rangga mau aku terus coba selamatkan hubungan kami. Aku telah coba tetapi aku tidak mampu. Aku lemah. Bagaimana caranya untuk aku menyelamatkan hubungan kami sedangkan Rangga masih bersama perempuan lain?
“aku sudah berubahpun kau masih tak percaya! Aku sudah tidak ada hubungan apa-apa dengan perempuan itu!” Katanya.
Rangga masih memungkiri. Dia akan terus memungkiri walaupun sebelum ini aku pernah lihat dengan mata kepalaku sendiri, dia bersama perempuan itu.
Bukan sekali dua aku memberikannya peluang tetapi sudah berkali-kali. Kepercayaanku terhadap Rangga sudah hilang walaupun rasa sayang itu amat kuat. Bukan hanya bergantung pada rasa sayang sepenuhnya tapi dalam suatu hubungan kita perlukan kepercayaan.
Jika benar apa yang dikatakan Rangga, mengapa hati kecilku sering mengatakan Rangga masih bersama dengan perempuan itu? Ah! Aku benar-benar keliru!
Hati kecilku tidak pernah menipu diriku.
Rangga  pernah menyatakan hasratnya untuk menikah denganku. Tapi habuk pun tidak ada.
Memang aku yang mengambil keputusan untuk berpisah. Bukannya perasaan sayang itu sudah hilang tetapi aku takut dipermainkan lagi.
Aku bingung, Aku takut..
Aku yang meminta Rangga meninggalkan aku dan jangan muncul dalam hidupku lagi.
“Tolonglah Rangga tinggalkan Aku.. jangan cari-cari Aku lagi. Jangan muncul dalam hidup Aku lagi. Aku rasa kita tidak dapat bersama lagi. Tolong lah hormati keputusan Aku kali ini. .. tolonglah” Permintaanku yang terakhir kepada Rangga.
Sesungguhnya Aku masih sayang kepadanya.
Aku masih merindukannya. Aku masih inginkan kami hidup bersama. Tapi aku tidak mampu menangkis rasa takut dalam diriku. Aku takut ditipu dan diduakan oleh Rangga. Aku tak sanggup berbagi kasih sayangnya dengan orang lain. Dan aku tidak mampu beerbagi Rangga dengan perempuan lain.
Aku terus bertannya pada perasaanku sendiri di dalam kamarku. Aku menjadi heran, kenapa tidak timbul perasaan benci terhadap Rangga sedangkan dia telah banyak menyakiti perasaanku? Dan kenapa aku tidak mampu melupakannya? Aku hanya mampu menjauhkan diri darinya.
Aku rasakan seperti ada perasaan sanubari yang melekatkan rasa sayangku hanya untuk Rangga.
Ah! Persetan dengan semua itu.
Yang penting aku dan Rangga sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi
Kini sudah hampir tiga minggu Rangga tepati janjinya untuk tidak muncul dalam hidupku. Tapi aku harap tidak seperti dulu apabila dia tetap mencariku selepas dua atau tiga minggu menghilangkan diri.
Aku harap tidak untuk kali ini walaupun dia pernah berkata : “Aku tidak akan berputus asa untuk mendapatkan Kamu.” Tapi aku tetap berharap tidak untuk kali ini. Insya-allah.
Aku kini seperti burung yang  terbang bebas tetapi patah sayapnya di pertengahan jalan. Dan hilang arah tujuan.
Biarpun Rangga jodohku dan Rangga tiada, aku tetap sayang kepadanya. Aku akan tetap doakan yang terbaik untuk Rangga.
Rangga… walaupun kita tidak ada hubungan apa-apa lagi… Aku masih sayang kamu dan tempat kamu di hatiku tidak akan tergantikan oleh orang lain.. itu janji ku kepadamu Rangga…
Percayalah. Aku akan tetap sayang Rangga. Aku akan doakan yang terbaik untuknya walaupun aku tidak bersamanya dan siapapun perempuan pilihannya.
Mungkin benar pepatah yang mengatakan : “Tidak ada yang abadi dalam hidup ini….”
Aku ikhlas dengan takdirmu, ya allah!

“SELSAI”

Warung Bang Toyib




Malem-malem gini coba deh ke Pemda Cibinong, disana ada salah satu tempat tongkrongan yang bisa banget buat di coba loh. Namanya “Warung Bang Toyib” tempatnya  lesehan gitu. Oh ya sedikit bercerita nih, kenapa dinamakan “Warung Bang Toyib”, dulu warung ini dinamakan Warung Wedang, namun seseorang yang mempunyai modal pada warung tersebut pergi dan ngga balik lagi, akhirnya untuk melanjuti warung ini, dilanjutkan oleh kayawan yang terpercaya.
Menu disana yang paling enak tuh wedang jahenya apalagi kalo minumnya pas malem-malem ditambah hujan, pasti ketagihan deh.  Menu makanannya bermacam-macam, seperti roti bakar, pisang bakar, dan cemilan-cemilan lainnya.
Harganya sangat terjangkau buat kalangan mahasiswa. Sekitar 3000-an sampai 10.000-an. Bukanya dari jam 8 malam sampai jam 12 malam. Daripada penasaran gimana kalo di coba? :D

Minggu, 03 Juni 2012

sumber:
http://www.depsos.go.id/unduh/Roren/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.pdf


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan
publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan
tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.