Minggu, 08 April 2012

Subjek dan Objek Hukum

1. Subjek hukum terdiri dari 2:
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalanka haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Badan hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukumyakni orang yang di ciptakan oleh hukum. Oleh karna itu badan hukum adalah subjek hukum dapat bertindak hukum(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan humum dengan cara :
a. Didirikan dengam akta notaris
b. Di daftarkan di akta panitera pengadilan negri setempat
c. Dimintakan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM
d. Di umumkan dalam berita negara RI
Badan hukum di bedakan menjadi 2:
1. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirika berdasarkan hukum publik atau menyangkut kepentingan publik atau menyangkut kepentingan orang banyak atau negaranya
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang yang ada di dalam badan hukum itu.
2. Objek hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda adalah sesgala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu yang menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak)
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang dapat dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat) dan kemudia dapat direalisasikan menjadi sebuah kenyataan.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a. Jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum di dasarkan pada pasal 1131 KUH perdata dan pasal 1132 KUH perdata.
Dalam pasal 1131 KUH perdata menjelaskan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik yang bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUH perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk di dahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat di jadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis(dapat di nilai dengan uang)
b. Benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
a. Gadai
Gadai di atur dalam pasal 1150-1160 KUH perdata. Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditor atas suatu barang bergerak yang di berikan kepadanya oleh debitor atau orang lain ats namanya untuk menjamin suatu utang.
b. Hipotik
Hipotik di atur dalam pasal 1162-1232 KUH perdata. Dalam pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan(verbintenis).
Referensi :
- buku hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan Advendi simanunsong S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo

Minggu, 01 April 2012

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1.     Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.     Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.    Asas manfaat
b.    Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.    Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.    Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.    Asas demokrasi ekonomi.
g.    Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.    Uud 1945
b.    Tap mpr
c.    Undang-undang
d.    Peraturan pemerintah
e.    Keputusan presiden
f.    Sk menteri
g.    Peraturan daerah


Hukum Perjanjian


      Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Asas dalam perjanjian:
1.Asas Terbuka
Ø  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
 2.Asas Konsensualitas
Ø  Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.

SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Ø  Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Ø  Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal

UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
Ø  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
Ø      dilaksanakan;
Ø  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
Ø       pembayaran
Ø  3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
     terhadap gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
     barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
  1. Essensialia
       Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
  1. Naturalia
       Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
      Misalnya penanggungan.
  1. Accidentalia
       Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
       Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

Hukum Perikatan


Perikatan: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan oaranhg yang lainnya ini di wajibkan memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tutntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut unudang-undang dapat berupa:
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatn
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Macam-macam Perikatan

  1. Perikatan Bersyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belu tentu akan atau tidak terjadi.
  1. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, midsalnya meninggalnya seseorang.
  1. Perikatan yang membolehkan memilih
Adalah suatu perikatan, diamana terdapat dua atau lebih macam pestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
  1. Perikatan tanggung – menanggung
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
  1. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung kemungkinan tidaknya membagi prestasi
  1. Perikatan dengan penetapan hukuman

    sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf