Minggu, 01 April 2012

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1.     Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.     Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.    Asas manfaat
b.    Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.    Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.    Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.    Asas demokrasi ekonomi.
g.    Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.    Uud 1945
b.    Tap mpr
c.    Undang-undang
d.    Peraturan pemerintah
e.    Keputusan presiden
f.    Sk menteri
g.    Peraturan daerah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar