Minggu, 01 April 2012

Hukum Perikatan


Perikatan: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan oaranhg yang lainnya ini di wajibkan memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tutntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut unudang-undang dapat berupa:
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatn
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Macam-macam Perikatan

  1. Perikatan Bersyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belu tentu akan atau tidak terjadi.
  1. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, midsalnya meninggalnya seseorang.
  1. Perikatan yang membolehkan memilih
Adalah suatu perikatan, diamana terdapat dua atau lebih macam pestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
  1. Perikatan tanggung – menanggung
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
  1. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung kemungkinan tidaknya membagi prestasi
  1. Perikatan dengan penetapan hukuman

    sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar