Minggu, 01 April 2012

Hukum Perjanjian


      Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Asas dalam perjanjian:
1.Asas Terbuka
Ø  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
 2.Asas Konsensualitas
Ø  Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.

SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Ø  Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Ø  Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal

UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
Ø  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
Ø      dilaksanakan;
Ø  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
Ø       pembayaran
Ø  3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
     terhadap gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
     barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
  1. Essensialia
       Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
  1. Naturalia
       Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
      Misalnya penanggungan.
  1. Accidentalia
       Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
       Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar